Asal usul Pariwisata Indonesia🇮🇩

Pariwisata masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat zaman dahulu. Yang ada dibenak kita hanya orang-orang kalangan atas yang bisa berwisata dan hal tersebut masih menjadi hal yang belum biasa bagi masyarakat dahulu.

Yang kita tau, Indonesia memang kaya akan keindahan,potensi alam dan budayanya. Tetapi jika kekayaan negara ini tidak kita jaga maka lambat laun akan semakin merudup bahkan bisa menjadi punah.

Dan kekayaan alam yang Indonesia miliki salah satunya potensi alam yaitu tambang seperti batu bara,gas alam,minyak,timah,emas,biji besi dan lain-lain dan ini menjadi kekayaan unggulan Indonesia tetapi kekayaan alam ini semakin lama akan semakin habis karna terus digali dan dikeruk.
Kekayaan ini hanya bersifat sementara karna tidak bersumber sehingga jika kita akan gali terus menerus maka akan habis sedangkan dengan kekayaan keindahan alam akan semakin berkembang dan maju karna dapat diperbaruhi dan dirawat. Semakin tahun zaman semakin berkembang dan modern.

Karna Indonesia masih menjadi negara yang berkembang, dan sumber devisa negara pertama masih berasal dari kekayaan tambang, tetapi karna hasil tambang akan habis maka Indonesia harus menyediakan kekayaan lain yang dapat dipromosikan yaitu keindahan alam Indonesia. Kita patut bersyukur karna dianuhgerahkan keindahan alam yang luar biasa, suku dan budaya yang banyak dan beragam dan ini menajadi daya tarik tersendiri untuk Indonesia.

Dengan keindahan alam,beragamnya suku dan budaya yang disebut sebagai Pariwisata. Dengan kekayaan pariwisata inilah dapat menjadi salah satu sumber devisa negara suatu saat nanti. Karna kita menyadari potensi wisata kita yang indah dan beragam, sehingga dapat menjadi daya tarik untuk Indonesia. Maka dibuatlah peraturan Undang-Undang Dasar mengenai Pariwisata yaitu,

"Undang-undang No 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan" tetapi undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan Kepariwisataan sehingga perlu diganti dengan Undang-undang yang baru yaitu "Undang-undang No 10 tahun 2009"

Perbedaan antara UU No 9 tahun 1990 dengan UU No 10 tahun 2009?

1. Pada undang-undang No 10 tahun 2009 dijelaskan dalam dictum menimbang bahwa tujuan dari pariwasata untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Dalam UU 10 Tahun 2009 pada dictum menimbang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam ber pariwisata.

3. UU No 10 tahun 2009 menganut asas demokrasi dalam berpariwisata.

4. Tujuan dalam pariwisata dal UU tahun 2009 salah satunya yaitu mengangkat citra bangsa, yang mana tak terdapat dalam UU no 9 tahun 1990.

5. Ruang lingkup usaha dala UU 10 tahun 2009 sangat luas meliputi kegiatan hiburan dan Spa.

6. Dalam UU no 10 tahun 2010 Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mengatur dan
mengelola pelaksanaan pariwisata.

7. Dalam UU no 10 tahun 2010 terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

8. Dalam UU no 10 tahun 2010 terdapat badan promosi pariwisata


https://www.google.com/amp/s/anoelbjong.wordpress.com/2012/04/20/pariwisata-indonesia-dan-komprasi-uu-no-91990-uu-no-102009/amp/#ampshare=https://anoelbjong.wordpress.com/2012/04/20/pariwisata-indonesia-dan-komprasi-uu-no-91990-uu-no-102009/

Dalam perjalanan sejarah, karena adanya keinginan berbagai pihak untuk mengetahui seluk-beluk pariwisata, akhirnya mendorong sebagian orang untuk mempelajari dan menjadikan pariwisata untuk menjadikan sebuah ilmu baru untuk dipelajari.

Secara Konseptual , Ilmu adalah suatu pengetahuan sistematis yang beradarkan pengalaman (emperik) dan percobaan (eksperimen) dengan menggunakan metode yang diuji.
Oleh sebab itu, menurut suriasmantri(1978) setiap ilmu harus memenuhi tiga syarat dasar, yakni :

1. Ontologi , objek atau focus of interest yang dikaji

2. Epismologi, metodelogi untuk memperoleh pengetahuan

3. Aksiologi, nilai manfat pengetahuan

Telah lama menjadi perdebatan apakah pariwisata adalah sebuah ilmu yang mandiri atau hanya objek studi dari ilmu-ilmu yang telah mapan dengan pendekatan multidisipliner. Pada tahun 1980-an merupakan wacana pertama tentang keilmuan pariwisata yang dilontarkan. Setelah hampir 20 tahun mati suri , akhirnya tahun 2006 perjuangan tersebut digerakan lagi melalui kerjasama Depudpar dengan Hildiktipari. Dari rapat koordinasi yang dilakukan kedua lembaga tersebut, melahirkan suatu
“Deklarasi Sebagai Ilmu”. Isi poin pokok dari deklarasi tersebut yaitu :

1. Pariwisata adalah cabang ilmu yang mandiri, yang sejajar dengan ilmu-ilmu lain.

2. Program S1, S2, dan S3 Ilmu pariwisata di berbagai lembaga pendidikan sudah layak untuk
diberikan ijin oleh Departement Pendidikan Nasional.

Tanggal 31 Maret 2008 merupakan salah satu tonggak sejarah pengakuan pariwisata sebagai ilmu. Pada tanggal tersebut keluar surat dari Dirjen Dikti Depdiknas No. 947/D/T/2008 dan 948/D/T/2008 yang ditujukan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi menyetujui pembukaan jenjang Program Sarjana (S1) dalam beberapa progra studi pada STP Bali dan STP Bandung. Dengan ini merupakan adanya pengakuan formal bahwa pariwisata adalah disiplin ilmu, yang sejajar dengan ilmu-ilmu lainnya.

http://deddydebot.blogspot.co.id/2014/03/pariwisata-sebagai-ilmu.html?m=1
Dengan dibuatnya Undang-Undang Dasar mengenai Kepariwisataan dan adanya pengakuan dari

Dirjen Dikti bahwa Pariwisata sebagai ilmu. Maka Pariwisata Indonesia dinyatakan sebagai salah satu kekayaan yang wajib kita jaga dan lestarikan. Dengan kekayaan pariwisata inilah Indonesia juga perlu sumber daya manusia yang kreatif,inovatif dan berkualitas. Dengan ini diharapkan lulusan-lulusan Pariwisata dapat berbagi dan mengembangkan ilmunya untuk menjaga dan memperbaruhi pariwisata Indonesia menjadi daya tarik bagi Indonesia untuk dapat menarik perhatian dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang

it's okey to be not okey

TOURISM DESTINATION IN SAMARINDA CITY